Bolehkan Bersedekah Kepada Non Muslim? Tafsir Qs. al-Baqarah: 272


Oleh: Naufa Izzul Ummam

Adalah hal yang lumrah bagi kaum muslimin ketika bersedekah kepada sesama muslim. Bagaimana tidak, jalinan ukhwah atas dasar agama menjadikan mereka selalu siap sedia membagikan sebagian harta mereka kepada saudara sesama muslim yang tidak mampu. Contoh yang dapat dilihat adalah ketika banyak ditemukan open donasi untuk saudara muslim mereka di Palestina maupun Rohingya. Belum lagi banyak ayat yang memerintahkan umat muslim untuk bersedekah.

Namun menjadi suatu pertanyaan, apakah sedekah hanya boleh diberikan kepada sesama kaum muslim? Bagaimana bilamana sedekah ingin diberikan kepada mereka yang tidak beragama Islam (non muslim). Untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan kongkrit, kiranya dibutuhkan pembacaan kembali pada Alquran yang disebut sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.
 
Sabab al-Nuzul Qs. al-Baqarah: 272

Mengenai konteks sedekah kepada non muslim, Alquran turun menjawab hal ini dengan narasi berikut

لَّیۡسَ عَلَیۡكَ هُدَىٰهُمۡ وَلَـٰكِنَّ ٱللَّهَ یَهۡدِی مَن یَشَاۤءُۗ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنۡ خَیۡر فَلِأَنفُسِكُمۡۚ وَمَا تُنفِقُونَ إِلَّا ٱبۡتِغَاۤءَ وَجۡهِ ٱللَّهِۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنۡ خَیۡر یُوَفَّ إِلَیۡكُمۡ وَأَنتُمۡ لَا تُظۡلَمُونَ ﴿ ٢٧٢ ﴾

Bukanlah kewajibanmu (Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Apa pun harta yang kamu infakkan, maka (kebaikannya) untuk dirimu sendiri. Dan janganlah kamu berinfak melainkan karena mencari wajah Allah. Dan apa pun harta yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan).

As-Suyuthi dalam Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul memaparkan dua riwayat mengenai sebab turunnya ayat di atas. Riwayat pertama yang ia kemukakan berasal dari Ibnu Abbas, mengatakan bahwa dahulu orang-orang muslim enggan untuk memberikan bagian harta kepada keturunan mereka karena mereka adalah orang musyrik. Keturunan merekapun kemudian meminta bagian mereka, lantas mereka diberi keringanan dengan turunnya firman Allah dalam Qs. al-Baqarah: 272.[1]

Riwayat kedua yang ia paparkan juga berasal dari sahabat Ibn ‘Abbas yang menceritakan bahwasanya dahulu Rasulullah melarang umatnya untuk mengeluarkan sedekah kecuali kepada sesama muslim. Lantas Qs. al-Baqarah: 272 ini turun, maka kemudian umat muslim diperintahkan untuk bersedekah kepada setiap orang yang meminta walaupun bukan dari agama Islam.[2]

Selain dua riwayat yang ditulis oleh As-Suyuthi, sebenarnya masih banyak riwayat yang menjelaskan tentang sabab al-nuzul dari ayat ini. Namun walau membawa narasi yang berbeda-beda, kesimpulan yang didapat dari berbagai riwayat tersebut adalah bolehnya bagi umat muslim untuk bersedekah kepada non-muslim yang membutuhkan.[3]
 
Penjelasan Para Mufasir Mengenai Qs. al-Baqarah: 272

Buya Hamka, seorang mufassir yang dikatakan sebagai mufasir reformis oleh Mun’im Sirry dengan tegas mengatakan dalam tafsir al-Azhar bahwasanya sedekah berupa zakat maupun fitrah bukan hanya menjadi hak bagi orang muslim saja. Orang-orang non-muslim dari kalangan ahl al-kitab dan kaum yang dikatakan musyrik di zaman rasul juga berhak mendapat sedekah apabila mereka sedang dalam keadaan tidak mampu. Menurutnya, inilah yang sesuai dengan jiwa ajaran Islam.[4]

Hasbi as-Shiddiqy lebih dalam menjelaskan maksud dari shadaqah. Ulama kenamaan asal Aceh ini mengatakan dalam “Tafsir an-Nur” bahwasanya sedekah adalah suatu amal perbuatan kebajikan untuk membantu kebutuhan hidup para fakir. Seorang muslim seharusnya memberi bantuan tersebut secara mereta, tidak hanya melihat seorang fakir dari agamanya. Islam ataupun tidak jika benar-benar ia membutuhkan maka berikanlah. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ayat ini mengandung unsur toleransi yang sangat besar.[5]

Qurasih Shihab dalam kesimpulan mengenai penjelasan ayat ini mengatakan bahwasanya ayat ini menjadi landasan bolehnya seorang muslim bersedekah kepada golongan fakir dari non muslim. Pendapat yang ia kemukakan diklaim berasal dari pendapat para ulama. Namun perihal harta dalam pengertian zakat mal, ia memberi penjelasan lebih lanjut, bahwasanya non muslim tidak berhak menerima zakat mal, sebab tidak termasuk dalam kriteria orang-orang yang berhak menerima zakat mal. Dengan gamblang, kriteria ini dapat dilihat dalam Qs. at-Taubah: 60.[6]

Kesimpulan

Dari penjelasan mengenai tafsir Qs. al-Baqarah: 272, dapat diambil kesimpulan, bahwa umat muslim diperbolehkan untuk memberikan sedekah kepada kalangan non muslim. Sebab sedekah merupakan bagian dari suatu kebajikan yang tidak terkait dengan agama seseorang. Seorang muslim, tidak perlu menahan pemberian hartanya hanya karena berbeda agama dengan seorang yang akan diberi harta. Apabila memang benar-benar dipastikan orang tersebut sangat membutuhkan, maka bantulah ia.

Meski begitu, terdapat sesuatu yang perlu diteliti. Yakni terkait dengan sedekah dalam konteks zakat mal. Sebab non muslim bukanlah orang yang masuk dalam kriteria yang termaktub dalam Qs. at-Taubah: 60. Mengacu pada apa yang dikatakan oleh Quraish Shihab, non muslim dalam hal ini (zakat mal) tidak berhak menerima zakat. Namun hal ini tidak menjadi masalah, toh tidak semua muslim berhak menerima zakat mal, sebab untuk menerima zakat mal tersebut, ada kriteria khusus yang perlu dilihat.
 
Daftar Rujukan
Amrullah, Abdul Karim. Tafsir Al-Azhar. Singapura: Pustaka Nasional Pte Ltd Singapura, n.d.
Ghazali, Abd Moqsith. Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis al-Qur’an Cet. 1. Depok: Kata Kita, 2009.
Shiddiqy, Muhammad Hasbi as-. Tafsir An-Nur. Semarang: Pustaka Rizqy Putra, 2003.
Shihab, M. Quriash. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lantera Hati, 2002.
Syuyuti, Jalaluddin asy-. Asbabun Nuzul. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, n.d


[1] Jalaluddin al-Suyuthi, Asbabun Nuzul (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, n.d.). 86.
[2] Ibid., 87.
[3] Abd Moqsith Ghazali, Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis al-Qur’an, Cet. 1 (Depok: Kata Kita, 2009). 289.
[4] Abdul Karim Amrullah, Tafsir Al-Azhar (Singapura: Pustaka Nasional Pte Ltd Singapura, n.d.). Jil 1. 662.
[5] Muhammad Hasbi as-Shiddiqy, Tafsir An-Nur (Semarang: Pustaka Rizqy Putra, 2003). Jil. 1. 485.
[6] M. Quriash Shihab, Tafsir Al-Misbah (Jakarta: Lantera Hati, 2002). Jil. 1. 565.
Previous Post Next Post

Contact Form